Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
No
|
Isi
|
Uraian
|
1
|
Arti otonomi daerah dan daerah otonomi
|
Otonomi daerah adalah Hak,wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-udangan.
Daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
2
|
Arti Desentralisasi,dekonsentrasi,tugas
pembantuan
|
Desentralisasi adalah menyerahkan wewenang dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di
daerah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di
daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain,
dekonsentrasi adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Tugas pembantuan adalah Merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada
daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau
desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan
tugas tertentu
|
3
|
Tujuan otonomi daerah
|
Tujuan otonomi daerah adalah menjalankan
otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi
urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan umum, dan daya saing daerah.
|
4
|
Wewenang pemerintah pusat
|
mencakup kewenangan dalam bidang
politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi
nasional.
|
5
|
Wewenang pemerintah daerah
|
kewenangan daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri utusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi
oleh tugas pembantuan”.
|
6
|
Hak pemerintah daerah
|
Pemerintahan
Daerah menegaskan adanya delapan hak yang dipunyai daerah dalam
menyelenggarakan otonomi yaitu;
|
7
|
Kewajiban pemerintah daerah
|
daerah
mempunyai kewajiban yang diatur dalam Pasal 2, terdapat lima belas kewajiban
yang dimilki oleh daerah yaitu:
|
8
|
Pemerintah daerah
|
Definisi Pemerintahan Daerah di
dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2,
adalah sebagai berikut:
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
|
9
|
Asas-asas dalam otonomi daerah
|
Asas
Otonomi Daerah Asas otonomi daerah sebagai berikut:
1.
Asas Desentralisasi,
2.
Asas Dekonsentrasi,
3.
Tugas Perbantun.
|
10
|
Undang-undang yang mengatur tentang otonomi daerah
|
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat
5 tentang pemerintahan daerah, Otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuia dengan
peraturan perundang-undangan.
|
No comments:
Post a Comment